Jakarta, CNN Indonesia --
Selain ambang batas parlemen, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal desain pemilu juga menyangkut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.
"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ambang batas presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, yang menyebutkan:
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
MK memandang, penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.
Di sisi lain, MK melihat pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon juga menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan hal itu sama saja menghalangi hak masyarakat melakukan pemilihan langsung.
Namun, sebagai konsekuensinya, MK lewat putusan itu meminta agar DPR melakukan rekayasa konsitusional (constitusional engineering) agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.
MK, juga menjatuhkan sanksi berupa larangan tak bisa mengikuti pemilu berikutnya, bagi partai yang tak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon presiden.
Pencalonan tanpa batas
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan MK yang menghapus ambang batas telah tegas menyebutkan bahwa ke depan, setidaknya pada Pilpres 2029, pencalonan presiden tak boleh didasarkan pada perolehan kursi di DPR atau perolehan suara hasil pemilu.
Menurut Titi, meski MK meminta DPR melakukan rekayasa konsitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, pembatasannya tetap harus mengikuti pedoman MK. Pertama, mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Kedua, MK mewajibkan setiap partai mengusung calonnya. Dan ketiga, partai yang tak mengusung calon, mendapat sanksi tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Menurut Titi, dalam konteks itu, rekayasa konstitusional bisa dilakukan DPR untuk demokratisasi di internal partai. Menurut dia, partai bisa melakukan semacam konvensi internal untuk memilih calon presiden atau wakil yang akan mereka usung.
"Dengan demikian, calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal," kata Titi saat dihubungi, Senin (21/9).
Titi juga mengusulkan agar DPR mewajibkan partai yang mengusung calon presiden maupun wakil presiden berasal dari kader. Titi menilai, pencalonan presiden dan wakil presiden tak boleh didasarkan pada sikap pragmatis dan popularitas.
Sehingga, hal yang harus dilakukan adalah proses demokratis di internal partai untuk agar bisa mengusung calonnya. Menurut Titi, pencalonan kader adalah bentuk tanggung jawab dari proses politik di internal partai.
"Maka, hal yang perlu diperkuat adalah proses seleksi yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menghidupkan kembali pembatasan pencalonan berbasis suara atau kursi DPR," katanya.
Eks Direktur Perludem itu bahkan menolak segala bentuk pembatasan jumlah pasangan calon. Dia mempertanyakan batas atas atau bawah jika jika pembahasan dilakukan.
"Apa variabel dan parameter yang terukur bahwa pasangan calon disebut terlalu banyak? Apakah sepuluh calon atau berapa?" Kata Titi.
Dalam Pilpres Filipina terakhir pada 2022, kata Titi, ada 10 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut bertarung. Begitu pula di Timor Leste.
Dia mengingatkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai. Sementara membentuk partai di Indonesia memerlukan syarat yang tak mudah.
"Jadi dari situ saja sudah menjadi instrumen penyaring untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden," katanya.
Di sisi lain, meski tanpa rekayasa pembatasan, Titi meyakini partai juga tetap akan realistis untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden. Pencalonan tetap akan didasarkan pada kekuatan infrastruktur partai.
"Kalau memang calonnya tidak potensial dan punya peluang besar, maka mereka pasti akan berpikir rasional untuk lebih baik memilih berkoalisi dengan partai yang lebih prospektif agar bisa menjadi bagian dari kabinet atau pemerintahan terpilih nantinya," katanya.
Pada Pilpres 2004, dengan ambang batas sebesar 3 persen, hanya ada lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertanding. Begitu pula pada 2009, meski Demokrat menang hingga 20 persen di DPR, dia tetap berkoalisi dengan partai lain.
"Jadi partai politik pasti juga berpikir rasional dan penuh perhitungan dalam pencalonan presiden. Apalagi kerja-kerja penenangan kan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," katanya.
Menurut Titi, MK memang meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun, MK juga memerintahkan setiap partai, baik sendiri atau koalisi, mengusung calon presiden atau wakil presiden. MK secara tegas melarang setiap bentuk pembatasan berupa ambang batas calon presiden atau wakil presiden.
"Ditambah lagi kalau ada syarat pemilihan internal, maka partai bisa terlindungi dari para petualang politik yang sekadar aji mumpung memanfaatkan tiket pencalonan," katanya.
(thr/gil)

2 hours ago
6















































