Jakarta, CNN Indonesia --
Amnesty International Indonesia mengkritik sayembara buat warga untuk menangkap begal yang diumumkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) alias KDM, dan didukung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sayembara itu berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Menurutnya, Gubernur dan Kapolda Jabar tidak boleh melempar tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban hukum dengan meminta masyarakat ikut terlibat dalam menindak aksi begal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sebaiknya Gubernur dan Kapolda Jabar fokus pada tugasnya yakni menambah patroli, CCTV terintegrasi, perbaikan penerangan jalan rawan begal, percepat respons laporan, dan usut tuntas jaringan penadah begal.
"Itu tugas Gubernur dan Kapolda. Tidak perlu sayembara. Imbauan 'boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati' dari Polda adalah pesan yang ngawur secara hukum," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/7) malam.
Menurutnya, logika 'keamanan lewat sayembara' sudah diuji di banyak negara. Hasilnya selalu sama, yakni meningkatnya kekerasan dan turunnya kepercayaan publik.
Ia mengatakan di banyak negara, kejahatan jalanan turun drastis bukan karena warga disuruh main hakim sendiri, tapi karena investasi pada sarana transportasi publik, pendidikan, dan polisi komunitas yang akuntabel.
"Aksi main hakim sendiri bisa memicu terjadinya pelanggaran HAM serius, termasuk kekerasan yang berakibat fatal dan melanggar hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Usman mengatakan pembegalan adalah kejahatan jalanan yang sering menggunakan senjata tajam dan merenggut korban jiwa di masyarakat termasuk anggota kepolisian.
Ia menilai melibatkan warga sipil yang tidak dibekali dengan kemampuan maupun pelatihan khusus terkait keamanan dan ketertiban justru beresiko.
"Masyarakat tentu memiliki hak untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman nyata dan segera. Namun penegakan keamanan dan ketertiban hukum tetap merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang dan telah terlatih untuk menanggapi situasi semacam itu," katanya.
Ia mengatakan arahan itu juga bertentangan dengan prinsip dasar community policing (pemolisian masyarakat atau Polmas).
Usman menjelaskan filosofi polmas sejatinya menekankan kolaborasi preventif untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan bersama, bukan membolehkan warga untuk melakukan eksekusi atau menindak langsung pelaku kejahatan.
Peraturan kepolisian
Usman menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) mengatur beberapa unsur Polmas seperti deteksi dan identifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peraturan tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi masalah keamanan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih fungsi penindakan hukum," ujarnya.
Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan alasan mengumumkan sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, copet, jambret, hingga pelaku kejahatan jalanan.
Dia bilang hadiah uang sengaja disiapkan sebagai pemicu agar masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk mendorong aksi main hakim sendiri.
Dedi menegaskan, hadiah senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat ketat. Pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismano menyambut positif sayembara itu.
Pipit menilai sayembara dari gubernur itu merupakan pemberi motivasi agar warga turut bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Ya kita menyambut baik. Ini untuk bahwa Bapak Gubernur juga memiliki apa ya, keinginan memberikan motivasi kepada semua warga ya, untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas ya," kata Pipit kepada wartawan di wilayah Arcamanik, Kota Bandung, Jabar, Jumat (24/7).
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
18

















































