Asril SE Dapil III Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 untuk Majukan Industri Mikro

4 days ago 9

Bukittinggi — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Nasdem, Asril SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat di Gedung Badiklat Pertanian Bukittinggi, Rabu (26/03/2025).

Acara yang dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kota Bukittinggi serta narasumber utama Syafrizal SE, MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk memasyarakatkan kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan di Sumatera Barat.

---

Komitmen Asril SE dalam Mendukung Industri Mikro

Sebagai inisiator sosialisasi, Asril SE menyampaikan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2018 memiliki peran penting dalam menata industri mikro dan kecil agar lebih terstruktur dan berdaya saing. Ia berharap Perda ini mampu mendorong lahirnya produk-produk unggulan lokal yang bisa menjadi ciri khas Kota Bukittinggi.

"Alhamdulillah, dengan adanya Perda ini, kita ingin menertibkan industri mikro di Kota Bukittinggi. Kami berharap dapat muncul produk unggulan daerah seperti kerupuk sanjai dengan kemasan dan pemasaran yang lebih baik, sehingga penggoreng kerupuk dapat maju bersama, " ujar Asril.

---

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Asril juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, camat, lurah, dan pelaku usaha dalam mendukung pengembangan industri kecil. Menurutnya, banyak proposal UMKM yang masuk, tetapi kerap ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi yang memadai.

"Hari ini kami hadirkan para camat dan lurah agar koordinasi lebih baik. Ketika ada kelompok masyarakat yang ingin membangun usaha, kita bisa memberikan dukungan maksimal. Ini penting agar industri mikro bisa tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru, " jelasnya.

---

Pemaparan Perda oleh Syafrizal SE, MM

Narasumber utama, Syafrizal SE, MM, memberikan pemaparan mendetail tentang isi dan tujuan Perda Nomor 14 Tahun 2018. Ia menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya fokus pada industri besar, tetapi juga memperhatikan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) di Sumatera Barat.

"Peraturan Daerah ini kami susun dengan tujuan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan industri di Sumatera Barat. Kami ingin memastikan bahwa industri yang berkembang di daerah ini tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan, " jelas Syafrizal.

Syafrizal juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah kepada IKM dilakukan melalui pelatihan keterampilan, peningkatan akses modal, dan penguatan infrastruktur pendukung. Hal ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil untuk lebih kompetitif di pasar lokal maupun nasional.

---

Harapan untuk Masa Depan

Di akhir kegiatan, Asril SE menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi pedoman bagi masyarakat dalam mengembangkan industri secara lebih profesional. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memicu tumbuhnya industri mikro baru di Kota Bukittinggi dan wilayah Sumatera Barat pada umumnya.

"Kalau ada industri skala kecil, Alhamdulillah. Kalau ada yang lebih besar lagi, itu lebih baik. Setidaknya, kita berharap industri mikro dapat muncul dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, " tutup Asril.

Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun industri Sumatera Barat yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.(Lindafang).

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |