Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus Dapat Hukuman Berat, Ditahan 21 Hari

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman berat dan ditahan selama 21 hari buntut tindakannya melecehkan dan menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan pemberian hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ahmad pun mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Sementara itu, terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," ucap dia.

Sebelumnya, sebuah video viral yang menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa.

"Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan uji sampel es kue yang dijual.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, dinyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan juga telah menyampaikan permintaan maaf.

Ikhwan mengatakan tindakan yang dilakukannya itu merupakan merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Kata dia, sebagai petugas di lapangan, dirinya harus merespon setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

Ikhwan mengaku dirinya semata-mata hanya ingin memberikan edukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman.

"Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat," tutur dia.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |