Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Tersangka adalah warga negara China (RRT).
"Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jingzhang merupakan WN RRT sebagai Direktur PT PMT," ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cesium Bara Krishna Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi, yakni 10 orang dari pihak PT PMT dan 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT.
Adapun pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang pemilik lapak, 2 orang dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), 4 orang dari pihak pengambilan limbah, 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande, 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan 1 orang notaris.
"Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tambahnya.
Lebih lanjut, Bara menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kesimpulan sementara mengenai asal-usul pencemaran Cs-137 di PT PMT Cikande bersumber dari dalam negeri.
"Melalui pembelian bahan bekas rongsok dimana dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium 137 yang diperoleh secara legal maupun ilegal," jelas Bara.
Dia mengatakan bahan baku tersebut diduga tidak melakukan proses penyimpanan, pengawasan, dan pelimbahan secara benar yang harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan Bapeten.
"Yang ini tidak melakukan proses penyimpanan, pengawasan, dan pelimbahan/disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku, di mana untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten," katanya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menerapkan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bara juga menyampaikan Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap Lin Jinzhang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo M. P. Sibarani mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif.
"Tidak ditahan karena yang beliau kan kita sudah lihat kooperatif. Jadi mau datang, tetap stand by masih di Indonesia," ujar Sardo.
(fln/kid)

9 hours ago
3

















































