Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Benar ada empat Surat Perintah Penyidikan jadinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (23/7).
Anang mengatakan kasus terbaru yang sedang diusut yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelasnya.
Anang mengatakan dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.
Sementara untuk tiga Sprindik lainnya, kata dia, untuk menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.
Ia menjelaskan Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kemudian untuk Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Anang menyebut Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
15

















































