Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap sejumlah akun media sosial yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Surat somasi diteken enam advokat dari Badan Hukum Partai Demokrat. Mereka yakni, Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar.
Surat itu diteken pada Rabu (31/12) hari ini, terutama ditujukan ke Sudiro Wi Budhius M Piliang selaku pemilik akun Tiktok dengan nama yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Budhius, somasi juga dilayangkan ke tiga unggahan lain dari tiga akun berbeda. Masing-masing unggahan dari Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan kajian online. Namun, tak diketahui isi konten video dari tiga akun tersebut.
"Bahwa berkenaan dengan point 4 tersebut di atas, maka Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3 X 24 Jam diterimanya surat Somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tulis poin keenam surat tersebut.
Badan Hukum Demokrat mempersoalkan salah satu unggahan Budhius yang menyebut SBY terlibat dalam isu ijazah Jokowi.
Unggahan itu menarasikan SBY menggunakan Roy Suryo yang merupakan eks politisi Demokrat berperkara dengan Jokowi di kasus ini.
Video itu diunggah pada Selasa (30/12), Pukul 11.06 AM yang menyebut, "dengan berbagai Impian-impian besar tentu pak sby harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi ataupun ijazah mas Gibran terus saja digonjang-ganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu Roy Suryo".
Badan Hukum Demokrat menyampaikan video itu membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan teriadinya keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua MajelisTinggi Partai Demokrat khususnya," tulis surat itu.
Badan Hukum Demokrat membantah pernyataan dalam unggahan Budhius tersebut dan menyebutnya sebagai pemberitaan bohong.
Mereka pun meminta yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di media dan menghapus video tersebut.
Terpisah, Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut SBY juga mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas isu yang menyeretnya itu. Ia menyebut SBY juga cukup terganggu dengan tuduhan yang menarasikan seolah-olah ia ada di belakang isu itu.
Andi Arief mengatakan isu itu belakangan kian berkembang liar di media sosial. Ia menyebut fitnah yang dilayangkan ke SBY pada isu itu belakangan sangat masif. Ia pun membantah keterlibatan SBY dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Andi Arief menyebut hubungan SBY dan Jokowi juga berjalan baik.
Belakangan Jokowi tengah diliputi oleh kasus dugaan ijazah palsu saat ia berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
(dal)

8 hours ago
1

















































