Dewas KPK Jatuhi Sanksi Berat ke Istri Tersangka Korupsi Kemnaker

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pegawai lembaga antirasuah bernama Fani Febriany telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Fani merupakan Auditor Ahli Pratama yang juga istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia.

"Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik: 'Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan'," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi selama 40 hari kerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dewas KPK merekomendasikan kepada PPK dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.

Sementara itu, KPK sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Sejumlah pihak yang diproses hukum seperti Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer akan segera diadili pada Senin, 19 Januari 2026.

KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.

Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |