Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadly Harahap, mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengakuan itu disampaikan Chairul saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan, Senin (2/2).
Pengakuan itu berawal saat Jaksa mendalami Chairul perihal sejumlah tawaran dari terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3. Tawaran yang dimaksud berupa 'hadiah' jalan-jalan ke Amerika Serikat, Eropa, bermain motor trail di hutan, hingga naik haji atau umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kontak [Irvian Boby], dia umrah, dia ajak saya. 'Oh, saya enggak usah.' Itu di Ses, pada saat saya di Ses (waktu Chairul menjabat Sesditjen). Terus main trail, saya enggak main trail," kata Chairul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, pak?" lanjut jaksa.
"Pernah," timpal Chairul.
"Saudara terima?" tanya jaksa mendalami
"Tidak," jawabnya.
Chairul beralasan tawaran itu ditolak karena merasa sudah terbantu atas proses tukar tambah mobilnya dengan milik Bobby.
Saat itu, mobil Pajero miliknya ditukar dengan Land Cruiser punya Bobby seharga Rp600 juta. Karena proses tukar tambah, dia hanya harus membayar Rp300 juta yang dicicil selama 2,5 bulan.
"Pertanyaan saya, apa alasan bapak menolak?" cecar jaksa.
"Ya, saya tidak tahu sumber duitnya," kata Chairul.
Berikutnya, jaksa menanyakan soal isu di Kemnaker yang menyebut Bobby sebagai 'sultan'. Isu yang berkembang menyebut Bobby kerap menerima setoran uang dari sejumlah perusahaan yang mengurus jasa K3 (PJK3).
Bahkan, jaksa mengungkapkan sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang mengakui adanya setoran tersebut. Jaksa meyakini Chairul sebagai seorang pejabat eselon di Kemnaker juga mengetahuinya.
"Mereka (para saksi) menyebutnya uang nonteknis, mereka akui di sini pak. Nah, sama dengan isu yang bapak sampaikan tadi, setorannya dari PJK3. Mohon maaf ini, bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa.
"Betul [ditetapkan tersangka oleh KPK]," aku Chairul.
"Sama dengan [kasus] para terdakwa yang duduk di sini kan?" lanjut jaksa.
"Ya, tapi boleh saya jelaskan, pak?" sahut Chairul.
"Enggak, pertanyaan saya, betul sama [kasus] dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?" timpal jaksa.
"Sama," jawabnya.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran uang.
Ketiga tersangka itu ialah Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Noel dkk didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (19/1).
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
(ryn/kid)

1 hour ago
1

















































