Dinas PU Sukabumi Klarifikasi Soal Jalan Rusak: Responsif, Tapi Ada Batas Wewenang

2 weeks ago 19

SUKABUMI — Ketika jalan rusak di Kabupaten Sukabumi viral di media sosial, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kerap menjadi sasaran keluhan warganet. Akun resmi dinas ditandai, komentar membanjir, dan tuntutan perbaikan pun bermunculan. Namun di balik semangat digital itu, ada pembagian kewenangan yang perlu dipahami bersama.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menyambut baik perhatian masyarakat. Ia menilai, partisipasi warga dalam menyampaikan informasi adalah bentuk kepedulian yang patut diapresiasi.

“Kami justru berterima kasih karena masyarakat ikut peduli dan memberikan informasi. Tapi alangkah baiknya kalau masyarakat juga memahami pembagian kewenangan penanganan jalan, ” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Uus mencontohkan unggahan viral yang memperlihatkan kerusakan jalan di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran. Meski banyak yang menuntut Dinas PU turun tangan, jalan tersebut bukanlah tanggung jawab kabupaten.

“Kami memaklumi ada yang memang tidak tahu tentang struktur kewenangan. Bagi Dinas PU Sukabumi, setiap unggahan warga justru menjadi masukan penting, selama diikuti pemahaman bahwa tidak semua jalan rusak berada di bawah kewenangan kami, ” pungkasnya.

Pembagian tanggung jawab pengelolaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 1 ayat 6, penyelenggaraan jalan mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

Uus menjelaskan, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, seperti penghubung antar-ibu kota provinsi, pelabuhan utama, bandara utama, kawasan strategis nasional, dan perbatasan negara. Pemerintah provinsi mengelola jalan antar-ibu kota kabupaten atau penghubung jalan provinsi dengan jalan nasional.

Sementara itu, pemerintah kabupaten atau kota berwenang atas jalan yang menghubungkan antarkecamatan, pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten. Adapun jalan desa, yang menghubungkan antardusun, antarpermukiman, atau akses ke fasilitas penting desa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Pemerintah desa membangun dan memelihara jalan desa menggunakan Dana Desa atau sumber lain yang sah. Pemerintah kabupaten dan provinsi berperan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, ” tutur Uus.

Karena itu, Dinas PU tidak bisa serta-merta memperbaiki jalan desa, meskipun kerusakannya viral. Perbedaan anggaran dan penugasan menjadi batas teknis yang harus dihormati.

“Secara teknis kami memang melakukan pembinaan, tapi pelaksanaan pembangunan jalan desa tetap oleh pemerintah desa, ” ucapnya.

Meski begitu, Dinas PU tetap berkomitmen memperbaiki jalan kabupaten. Dari total panjang jalan kabupaten yang mencapai 1.424 kilometer, baru sekitar 572 kilometer yang kondisinya baik. Sisanya masih memerlukan perbaikan bertahap, seiring keterbatasan anggaran daerah.

“Kami tetap berupaya memperbaiki jalan kabupaten, dan sebagian sudah kami usulkan agar mendapat bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat, ” katanya.

Uus berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap kerusakan jalan adalah tanggung jawab Dinas PU. Ia memahami bahwa kritik muncul dari kepedulian, namun edukasi soal struktur kewenangan juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami paham kritik masyarakat muncul karena kepedulian. Tapi kami juga perlu menjelaskan agar publik tahu posisi dan tanggung jawab masing-masing pemerintah dalam pengelolaan jalan, ” ujarnya.

Semangat Sukabumi Mubarokah—yang menjunjung transparansi, gotong royong, dan kepemimpinan yang mengayomi—menjadi landasan Dinas PU dalam merespons aspirasi warga. Kritik dianggap bukan sebagai serangan, melainkan sebagai cermin kepedulian bersama untuk membangun infrastruktur yang adil dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |