Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 24 Des 2025 22:37 WIB

Polres Jaksel menetapkan influencer dokter detektif (doktif) sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITE berdasarkan laporan dr Richard. Ilustrasi hukum. Polres Jaksel menetapkan influencer dokter detektif (doktif) sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITE berdasarkan laporan dr Richard. (iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor influencer, dr. Richard Lee.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Dwi.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," kata Dwi.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walaupun demikian, tersangka menjalani wajib lapor.

Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |