CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2025 16:40 WIB
Rapat Paripurna DPR ke-10 masa sidang II 2025-2026 resmi mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang, Senin (8/12). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR ke-10 masa sidang II 2025-2026 resmi mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang, Senin (8/12).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sekaligus menjadi paripurna penutupan masa sidang memasuki masa reses anggota dewan memasuki tahun baru 2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" Kata Dasco meminta persetujuan peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
RUU Penyesuaian Pidana telah lebih dulu disahkan di tingkat satu di Komisi III DPR pada Selasa (2/12) lalu. Ada tiga substansi dalam RUU Penyesuaian Pidana yang dikebut untuk diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Pertama, RUU mengatur penyesuaian pidana yang tak diatur dalam KUHP.
Di dalamnya, mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar sesuai KUHP.
Kedua, RUU Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian pidana dengan peraturan pemerintah daerah yang membatasi pemidanaan hanya dengan denda. RUU tersebut sekaligus menghapus pidana kurungan dalam peraturan daerah.
Ketiga, RUU Penyesuaian Pidana menyempurnakan ketentuan yang telah diatur KUHP.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHP yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah. RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal.
(fra/thr/fra)

2 hours ago
1

















































