Dua Hakim Diskors 6 Bulan Gegara Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi 6 bulan nonpalu kepada 2 mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sanksi skorsing dijatuhkan kepada keduanya saat masih menjadi hakim di PN Parepare yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak pada 2024 lalu.

Kedua hakim yang dikenakan sanksi skorsing atau nonpalu selama enam bulan itu adalah Mohammad Risqi Nurridlo (kini hakim PN Makale) dan Restu Permadi (kini hakim PN Pangkajene)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi itu tertuang dalam surat putusan KY bernomor: 0037/L/KY/IV/2025 yang diterima kuasa hukum korban pada Sabtu (24/1).

"Di sini (surat KY) ada tiga nama hakim itu diberikan [sanksi], dalam amar putusan memutuskan dua hakim pemutus perkara itu sanksinya berupa hakim nonpalu selama 6 bulan. Itu terjadi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ungkap kuasa hukum korban, Arny Yonathan, Selasa (27/1) seperti dikutip dari detikSulsel.

Sementara satu hakim lainnya hanya dikenakan sanksi tertulis. Namun Arny tidak merinci pertimbangan KY sehingga satu hakim lain yang sempat memutus perkara itu hanya dikenakan sanksi tertulis.

"Komisi Yudisial memberi catatan ketidakpuasan kepada hakim tersebut. Hakim itu hanya diberi sanksi tertulis," tambahnya.

Arny mengakui sanksi itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan pihaknya ke KY setelah  terdakwa pencabulan divonis bebas. Sebagai kuasa hukum korban, Arny melaporkan para hakim itu karena menilai ada kejanggalan dalam putusannya.

"Tanggal 5 November 2024, saya selaku kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh orang tua korban mengambil langkah hukum. Upaya hukum untuk melaporkan di Komisi Yudisial pusat, mengingat kita menduga adanya kejanggalan dalam putusan," jelasnya.

"Laporan itu kami masukkan di Komisi Yudisial Provinsi, yang mana dari Komisi Yudisial Provinsi yang mengirim berkas ke Komisi Yudisial pusat," lanjut Arny.

Dalam laporan itu, Arny mencantumkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan majelis hakim dalam perkara tersebut. Pelanggaran itu, katanya, sejumlah fakta persidangan tidak tertuang dalam putusan hakim.

"Yang mana dalam fakta persidangan yang tidak tertuang di dalam salinan putusan. Banyak fakta persidangan yang tidak tertuang di dalam salinan putusan," kata Arny.

Arny mengungkapkan, proses penyelidikan oleh KY terkait pelaporan pihak korban berlangsung selama satu tahun lebih. Dalam proses penyelidikan, Arny dan pihak kepolisian serta jaksa penuntut umum ikut diperiksa oleh KY.

"Karena saya sempat juga diperiksa oleh lima pengawas hakim dari Komisi Yudisial. Kanit PPA (Polres) dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah diperiksa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Parepare, Romi Hardika membenarkan perkara vonis bebas pelaku pencabulan anak tahun 2024 dilaporkan ke KY.

Namun, Romi mengatakan saat dikonfirmasi tersebut, pihak PN hingga saat ini belum menerima putusan sanksi dari KY.

"Jadi untuk yang perkara tersebut itu memang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Memang ada laporan-laporan tapi mengenai sanksi sampai sekarang tahun 2026 itu tidak pernah ada sanksi yang turun baik dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung," ungkap Romi.

Romi mengatakan, hakim yang memutuskan perkara kasus pencabulan itu sudah dimutasi ke masing-masing pengadilan negeri daerah lain. Tiga hakim yang menjadi anggota dan ketua majelis perkara itu tidak lagi menjadi hakim PN Parepare sejak dimutasi pada Agustus 2025 lalu.

"Sudah mutasi semua, sudah tidak di Pengadilan Negeri Parepare. Sudah promosi ke Pengadilan Negeri masing-masing yang baru gitu. Tahun lalu sekitar bulan Juli atau Agustus sekitar itu," kata Romi.x

Perkara pencabulan anak hingga vonis bebas

Kasus dugaan pencabulan ini mulanya dilaporkan orang tua korban. Orang tua korban mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi saat anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) diantar tukang ojek inisial AJ ke sekolah pada 16 November 2023.

Belakangan, kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), AJ dituntut hukuman 15 tahun penjara usai melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Majelis hakim PN Parepare kemudian memvonis bebas AJ dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/5/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan AJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Bonita Pratiwi Putri yang kala itu selaku juru bicara PN Parepare menjelaskan majelis hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang bergulir di persidangan. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek disebut memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

"Terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Bonita kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Bonita mengatakan, saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa.

Saksi menyebut terdakwa berada di rumah sehingga dinilai mustahil bagi AJ melakukan pencabulan di sekolah sebagaimana tuduhan orang tua korban.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |