Eks Bupati Sleman Didakwa Korupsi Dana Hibah untuk Pilkada Istri

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan sebagai dana pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo yang maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (18/12). Persidangan dipimpin oleh Melinda Aritonang selaku ketua majelis hakim.

Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam atau ketika Sri Purnomo masih menjabat sebagai bupati. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, dana hibah diberikan dalam rangka menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

Namun, SP disebut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

Kebijakan Sri Purnomo bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

Dikatakan, bahwa sebelum mengeluarkan Perbup tersebut sekira bulan Agustus atau September 2020 bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020, Kuswanto selaku saksi bahwa ada 'dana nganggur' dari pusat yang bisa dipakai untuk kegiatan pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020.

"Dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata Pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," kata jaksa dalam dakwaan menirukan kalimat Sri Purnomo.

Atas penyampaian itu, sepekan berselang saksi mengumpulkan 14 atau seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Sekitar Agustus 2020, Raudi Akmal, anak terdakwa selaku saksi yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dan anggota tim sukses paslon Kustini-Danang, memerintahkan saksi lain yakni Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020, Karunia Anas Hidayat.

Raudi disebut menginstruksikan Anas untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman disertai sebuah permintaan.

"Permintaan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 nomor urut 3," beber jaksa.

Sekitar Oktober 2020, Raudi bertemu dan menyampaikan pesan Sri Purnomo kepada saksi Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, serta pegawai dinas bernama Ali. Isi pesan itu adalah agar soal kegiatan hibah ini jangan disosialisasikan ke desa wisata.

Sri Purnomo pun menyampaikan kepada Nyoman, sosialisasi kegiatan hibah pariwisata ini justru akan disampaikan oleh 'anak-anak', yaitu Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3.

Saksi Karunia Anas lalu menyampaikan kepada para relawan paslon 03, sehingga awal November 2020 terkumpul sebanyak 167 proposal hibah pariwisata. Raudi kemudian memerintahkan kepada Nyoman untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

Demi memuluskan kemenangan Paslon 03, menerbitkan, terdakwa menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Selain kepada saksi Kuswanto, terdakwa juga memerintahkan kepada saksi Arif Kurniawan, Sekretaris DPD PAN Sleman tahun 2020, dan saksi Dodik Ariyanto, Wakil Ketua DPD PAN Sleman untuk menggunakan program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3. Raudi juga menginformasikan kepada Arif terkait hibah pariwisata.

Raudi turut memerintahkan saksi H. Joko Triyono, Dukuh Beteng Tridadi untuk mengumpulkan seluruh dukuh dari Kelurahan Pandowoharjo dan Trimulyo untuk menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata. Raudi juga menyampaikan memohon bantuan untuk pemenangan paslon 03.

Terdakwa disebut menerbitkan sejumlah peraturan agar dirinya dapat memberikan hibah kepada kelompok Masyarakat yang telah dikoordinasi proposalnya oleh Raudi Akmal. Jumlah dana hibah pariwisata yang diberikan sebesar Rp17.208.908.519,00.

Jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo dan Raudi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara keluaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 22 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas dakwaan dari jaksa tersebut, Sri Purnomo melalui penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjut pada 23 Desember 2025 mendatang.

Adapun Kustini Sri Purnomo, bupati Sleman periode (2021-2024) yang turut hadir dalam persidangan menolak berkomentar mengenai isi dakwaan jaksa untuk suaminya tersebut.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |