Eks Bupati Terpidana Korupsi Gugat Bupati Cirebon Rp46,5 Miliar

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi yang juga eks Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra menggugat Bupati Cirebon Imron untuk membayar uang senilai Rp46,5 miliar soal urusan utang-piutang.

Sunjaya telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bandung melalui pengacaranya dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana gugatan itu digelar, Kamis (29/1) lalu.

"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan kami dan mengabulkan gugatan yang klien kami layangkan," ujar pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, seperti dikutip dari detikJabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan gugatan itu dilayangkan setelah tergugat tak melunasi utang senilai Rp35 miliar kepada kliennya. Pinjaman itu lalu dituangkan dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.

Dalam kesepakatannya, kata Abdul Bari, tergugat harus membayar Rp 7 miliar kepada Sunjaya setiap tahun. Kemudian, Sunjaya mengklaim tergugat tidak pernah menunaikan kewajibannya dalam pembayaran utang hingga sekarang.

"Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak penah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian," kata Abdul Bari.

Pihaknya mengklaim, Sunjaya telah beberapa kali melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis, hingga somasi kepada Bupati Cirebon saat ini tersebut.

Sunjaya total menggugat senilai Rp46,5 miliar dengan rincian Rp 35 miliar sebagai kewajiban utang, Rp 10,5 miliar sebagai bunga dan Rp 1 miliar untuk biaya pengganti kerugian penagihan.

Dalam gugatannya, Sunjaya juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, dan di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.

Saat berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron termasuk perwakilannya terkait gugatan Sunjaya tersebut.

Sunjaya--Bupati Cirebon periode 2014-2018--menjalani vonis penjara setelah terbukti dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia divonis divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 18 Agustus 2023 lalu.

Kasus itu mulanya diusut KPK pada 2019 lalu, dengan menetapkannya sebagai tersangka. Lalu, Sunjaya yang memenangi Pilbup Cirebon 2018 langsung diberhentikan beberapa menit setelah dilantik gubernur karena statusnya sebagai terdakwa.

Penggantinya adalah Imron yang kala itu masih menjadi Wakil Bupatinya.

Imron kemudian maju menjadi Cabup pada Pilkada 2024, dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |