Eks Kapolres Bima Kota Juga Tersangka Jatah Uang Narkoba Rp2,8 M

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tuturnya.

Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |