Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Jumat (30/1).
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
KPK mengatakan Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi.
Budi juga mengatakan KPK juga sudah memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya pekan ini terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (29/1).
Pada Senin (26/1), KPK juga sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sementara pada Jumat (23/1), KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam proses berjalan, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(fam/dal)

1 hour ago
1

















































