Eks PPK di Kemendik Bagi-bagi Dolar-Belikan Laptop terkait Chromebook

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sejumlah US$30.000 dan Rp200 juta terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2), Dhany mengatakan uang tersebut dibagikan masing-masing US$7 ribu ke inisial SA dan P. Tak dijelaskan dalam sidang itu mengenai atribusi atau kaitan SA dan P dengan Dhany tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2).

"Saya bagikan ke Pak P (US$)7.000, Pak S (US$)7.000, kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (US$)16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," tutur Dhany.

"Ini kaitan dengan Chromebook, saudara jelaskan ada orang nama bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dhany.

Dhany mengatakan uang senilai US$16.000 dan Rp200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Uang itu diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (US$) 30.000 saudara bagikan ya, dan uang Rp200 juta, ke Pak P, Pak SA, dan saudara sendiri, US$16.000 benar ya?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Dhany.

"Sudah saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.

Dhany menggunakan uang US$16 ribu dan Rp200 juta untuk membeli 16 laptop untuk staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp6 juta.

"Terus saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp6 juta semua ini. Terus saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan saudara ya?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pak," tutur Dhany.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Para terdakwa itu yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |