Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Staf Khusus bekas Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan disebut mempunyai wewenang besar untuk mengatur anggaran hingga merotasi ataupun mencopot pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Hamid bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa menanyakan Hamid mengenai karakter dua mantan staf khusus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona.
"Saya ingin saudara ceritakan suasana saat zoom ya. Ada orang bernama Jurist Tan, Fiona. Bisa dijelaskan karakter JT dan Fiona di Kementerian?" tanya Jaksa.
Hamid lantas memberi penjelasan perihal kewenangan yang diperoleh Jurist Tan saat menjadi anak buah Nadiem.
Kata dia, Jurist Tan memiliki kewenangan cukup besar yakni mengelola masalah IT, mengatur anggaran hingga berwenang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan kementerian meskipun statusnya hanya sebagai staf khusus.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Juris Tan," ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Jaksa sontak terkejut mendengar jawaban tersebut. Jaksa sempat memastikan kepada Hamid yang notabene sebagai pejabat eselon 1 pada saat itu, apakah dirinya cukup khawatir dengan Jurist Tan atau tidak.
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya betul," jawab Hamid membenarkan.
"Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu (juga) perkataan dia (Nadiem)?" lanjut Jaksa.
"Iya betul beberapa kali saya dengar," jawab Hamid.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar Sin$120.000 dan US$150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan US$30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar US$7.000
6. Suhartono Arham sebesar US$7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.
(fra/ryn/fra)

3 hours ago
2

















































