Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi salah satu saksi fakta yang dihadirkan penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/1).
Dalam kesaksian di sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, Oegroseno mengaku melihat ijazah Jokowi yang beredar dan viral fotonya tidak mirip dengan paras presiden dua periode RI itu.
"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli," kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo seperti dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oegroseno berkata demikian karena selama berkarier di kepolisian, pria yang berlatar belakang reserse itu juga belajar dan mempraktikkan penyelidikan forensik, termasuk pula terhadap foto hingga dokumen.
"Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata pria yang juga pernah menjadi Kalemdiklat Polri itu.
Selain itu, Oegroseno juga mengaku sempat melakukan diskusi dengan sejumlah orang yang juga kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang beredar yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dalam kesimpulannya, Oegroseno menilai polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.
"Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat," ujar pensiunan bintang tiga Polri itu.
"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden," tambahnya.
Ia juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.
Selain Oegroseno, saksi fakta lain dari pihak penggugat adalah Rujito yang almarhum kakaknya merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Jokowi disebut juga sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.
Rujito hadir di persidangan dengan membawa ijazah-ijazah asli almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, termasuk dari UGM.
Rujito mengatakan almarhum kakaknya masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia pada 2014 silam.
Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang sempat viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.
Rujito yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi, termasuk yang dari Fakultas Kehutanan UGM yang ia bawa ke muka sidang.
"[Ijazah UGM] Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.
Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.
"Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya [meterai] Pak [beda]," ujar Rujito.
Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak.
"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi," ujar Rujito.
"Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya [di ijazah]. [Lintasan cap] Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya," kata dia.
Dalam sidang kali ini, kubu Jokowi kembali belum dapat menunjukkan ijazah asli di persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan ijazah asli kliennya saat ini tengah disita Polda Metro Jaya. Jokowi sebelumnya telah melaporkan sejumlah pihak atas pasal pencemaran nama baik karena menuding ijazahnya palsu.
Irpan bilang tim kuasa hukum Jokowi telah mengirim surat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam ijazah yang dijadikan barang bukti tersebut.
"Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Selasa ini.
Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.
(ugo)

3 hours ago
1

















































