Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hotman Paris kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Kali ini, laporan dilayangkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7) kemarin dan teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).
Asep juga menekankan laporan ini dibuat untuk membela martabat profesi wartawan. Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur dia.
Lebih lanjut, Asep menyebut pernyataan Hotman itu bukan sebagai kritik tetapi telah merendahkan profesi wartawan. Bahkan, kata dia, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik.
"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," ucap dia.
Dalam laporan itu, Hotman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
14
















































