Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Indra keberatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan dan hakim yang akan memeriksa perkara. Sementara sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 2 Februari 2026.

Respons KPK

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Budi menuturkan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa.

Budi bilang setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.

KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.

"Adapun saat ini KPK masih menunggu relaas [dokumen resmi] dari pengadilan," ucap Budi.

Indra sempat dipanggil KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.

Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Adapun Indra sempat mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan praperadilannya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR.

KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |