Kapolda DIY Pastikan Penyidik di Kasus Hogi Ikut Diperiksa

2 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan adanya potensi sanksi bagi para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi Minaya (43).

Hogi sebelumnya terseret proses hukum usai dua penjambret istrinya meninggal saat dikejar olehnya.

Anggoro menegaskan, sanksi bisa saja dijatuhkan kepada penyidik apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun etik dalam penanganan kasus Hogi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (30/1).

Sesuai hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY, lanjut Anggoro, pemeriksaan terhadap penyidik oleh Bidang Propam selanjutnya akan dilaksanakan.

"Iya, pasti rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," tegas Anggoro.

Imbas kasus Hogi ini, Anggoro juga telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Keduanya, berdasarkan hasil audit Irwasda, dinilai telah melakukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.

"Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk arahan sudah dikirim. Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," papar Anggoro.

Anggoro menekankan, pemahaman tentang proses penyidikan ini sejatinya telah dilaksanakan di jajaran Polda DIY, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP yang sudah disosialisasikan sejak 2023 lalu.

"(Sosialisasi) sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penyidikan. Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus. Dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY, Polda jajaran," pungkas Anggoro.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |