Kasi Intelijen HSU Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan KPK

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Asis Budianto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asis mendaftarkan permohonan pada Selasa, 27 Januari 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan dan hakim yang akan menangani perkara.

"Tanggal sidang: Senin, 9 Februari 2026."

Selain Asis, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu juga mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia ingin menguji penyitaan yang dilakukan oleh KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.

KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |