Jakarta, CNN Indonesia --
Eks petinggi perusahaan agribisnis dan produsen minyak sawit, mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei, dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Syafei telah terbukti terlibat dalam kasus suap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa M. Syafei berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) malam.
Jaksa juga menuntut Syafei dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar (Rp9.333.333.333) dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila Syafei tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Syafei dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 11 ayat 8 lampiran 1 angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Syafei mencederai etika profesi hakim yang mewajibkan hakim bertindak adil, jujur, tidak memihak, profesional, dan bermartabat.
Syafei selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap.
"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum dan bertindak sopan di persidangan," ungkap jaksa.
Dugaan tindak pidana suap dimaksud dilakukan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Junaedi Saibih. Tiga advokat itu juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa.
(ryn/kid)

2 hours ago
1
















































