Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut buronan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Jurist Tan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merespons kabar staf khusus Nadiem Makarim yang telah menjadi Warga Negara (WN) Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1).
Anang menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan baik yang ada di dalam maupun luar negeri untuk nantinya disita sebaga pemulihan kerugian negara.
"Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman penyidik tetap bergerak, tidak tinggal diam," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat yang mempunyai informasi terkait aset atau keberadaan Jurist Tan untuk langsung melapor ke Kejagung.
"Kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan peran bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.
"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa 'omongan Jurist itu adalah omongan saya'," ujarnya dalam persidangan.
"Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," imbuhnya.
(fra/ry/fra)

3 hours ago
1














































