Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyebut PT PSMI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD 166 ribu. Ia menyebut nantinya uang itu akan dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan saat ini PT PSMI mengaku mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Saiful mengatakan nantinya juga akan dibuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.
Saiful menyebut penggunaan lahan itu dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum diungkap Kejagung.
"PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," tuturnya.
(tfq/wis)

1 hour ago
7

















































