Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi Buleleng Bali

2 hours ago 2

Denpasar, CNN Indonesia --

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (17/12).

Kedua tersangka berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari atau pengembang dan tersangka kedua berinsial IKADP selaku Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Kedua orang ini ditetapkan tersangka atas kasus pengembangan dugaan korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, bernisial IMK, pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, atas kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.

"Kami menetapkan dua orang tersangka yaitu KB selaku pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari dan tersangka IKADP selaku pegawai salah satu bank penyalur, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana saat konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (17/12).

Ia menyebutkan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan 3 orang ahli," sebutnya.

Ia menyampaikan, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan rumah sederhana atau subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian, berdasarkan alat bukti, para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI checking, pada 4 empat bank penyalur.

Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

"Terdapat 399 kredit pemilikan rumah sederhana atau subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran," jelasnya.

Kemudian, untuk tersangka IKADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp400 ribu per unit rumah yang diakad dan dikreditkan.

"Akibat perbuatan KB selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar. Dan tersangka IKADP selaku pegawai salah satu bank penyalur mendapat imbalan sebesar Rp400 ribu per unit rumah," ujarnya.

"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan tersangka IKADP," lanjutnya.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, sampai 5 Januari 2026 dan kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Dan masih ada saksi yang akan diperiksa. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka ini, melanggar Primair Pasal 2, Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang, nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18, Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 3, tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, berinsial IMK serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, berinsial NADK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan tersangka IMK melakukan pemerasan ini terkait dengan proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dan tersangka NADK berkerjasama dengan tersangka IMK.

"Tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang," kata Agus Eka Sabana, pada Senin (24/3) lalu.

"Tersangka IMK, berdasarkan bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, disimpulkan telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi," ujarnya.

Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

(kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |