Komisi III: KUHAP Lama Negara Powerful, KUHAP Baru Hak Warga Diperkuat

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berbeda dengan KUHAP yang lama.

Habib menyebut isi KUHAP lama kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat, sedangkan pada KUHAP yang baru hak-hak warga negara diperkuat.

"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," kata Habib dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan KUHAP adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum.

"KUHAP sangat dibutuhkan penegak hukum di negeri ini, dan akan mendampingi penggunaan KUHP, dan sama sama berlaku mulai Januari 2026," ujarnya.

Habib mengatakan KUHAP yang baru ini juga melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum.

Ia menjelaskan dalam Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) secara tegas menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

"Ini diusulkan dari Universitas Indonesia dari saudara Taufik Basari," katanya.

Lebih lanjut, Habib mengatakan dalam KUHAP baru juga diatur tentang perekaman selama proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2).

"Jadi dalam pemeriksaan menurut KUHAP baru harus ada kamera pengawas. Jadi ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada," ujarnya.

Habib mengatakan KUHAP baru juga mengatur soal mekanisme penahan yang lebih subjektif dengan delapan poin syarat penahanan. Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Kedua memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada saat pemeriksaan. Ketiga menghambat proses pemeriksaan. Keempat berupaya melarikan diri.

Kelima berupa merusak dan menghilangkan barang bukti. Keenam melakukan ulang tindak pidana. Ketujuh terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa/tersangka sendiri. Kedelapan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP yang baru tidak," kata Habib.

Habib menambahkan KUHAP baru juga mengatur secara spesifik tentang bantuan hukum, hak penyandang disabilitas, hak lansia, hingga hak tersangka, serta memperkuat peran advokat.

"Di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat, bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru memberi keterangan bisa didampingi oleh advokat," ujarnya.

Selain itu, kata Habib, KUHAP baru juga memperkuat ruang lingkup praperadilan. Pertama sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, dan penetapan tersangka.

Kedua sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ketiga sah atau tidaknya permintaan ganti rugi, keempat sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

Kelima penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Keenam permohonan penangguhan pembantaran penahanan.

"Kemudian yang paling penting adalah tentang keadilan restoratif, dengan KUHAP yang baru itu ada mekanisme keadilan retoratif, bisa bertemu dipertemukan antara pelaku dengan korban dicari titik temunya, sehingga gak perlu lanjut ke proses hukum, baru kita atur secara tegas," katanya.

Klaim partisipasi bermakna

Habib menepis tudingan Rancangan Undang-undang KUHAP ini dibahas terburu-buru. Menurutnya, pembahasan RKUHAP sudah berlangsung sejak November 2024 lalu.

"Januari sampai November 2025 penyerapan aspirasi masyarakat secara luas sampai 140 orang, 13 November pembahasan tingkat pertama RUU KUHAP," kata Habib.

"Dalam penyusunan KUHAP ini semaksimal mungkin memenuhi partisipasi yang bermakna," ujarnya menambahkan.

Habib mengatakan sejak Februari 2025, Komisi III DPR telah mengunggah draf RUU KUHAP ke laman DPR dan melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara terbuka.

"Telah dilakukan RDPU dengan 130 pihak berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, dan elemen penegak hukum. Kita sudah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya.

DPR telah resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini. Dengan demikian RKUHAP yang dibahas bersama DPR dan pemerintah akan berlaku pada Januari 2026.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |