Komnas HAM Aceh Sebut Bencana Sumatra Penuhi Indikator Status Nasional

12 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bencana hidrometeorologi banjir bandang hingga longsor ang terjadi secara sporadis di tiga provinsi Sumatra--Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat--pada akhir November lalu memenuhi indikator untuk ditetapkan status bencana nasional.

Proses penanggulangan pascabencana--termasuk membuka titik terisolasi dan pencarian korban--masih berlangsung di sejumlah daerah terdampak hingga kini. Status tanggap darurat bencana tersebut sejauh ini masih berlaku daerah, meskipun bantuan dari pusat terus menggelontor beberapa waktu terakhir.

"Dalam konteks undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," kata Kepada Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Selasa (17/12) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU tersebut, kata dia, disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda  kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penetapan sebagai bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Di sisi lain, lanjut Sepriady, Pemerintah Aceh juga telah meminta bantuan dua lembaga PBB yang ada di Indonesia yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat penanganan pascabencana di Tanah Rencong.

"Untuk itu, dengan tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA dan pemerintah daerah. Maka, dalam rangka percepatan penanganan pascabencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional," ujarnya.

Sepriady menjelaskan, Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis di Sumatra memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM.

Dampak bencana sangat signifikan di antaranya, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hancurnya infrastruktur (seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, listrik) dan dukungan kebutuhan dasar terputus, serta banyak keluarga hidup dalam situasi pengungsian serba terbatas.

Kemudian, pada 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi bencana di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta wilayah lain yang masuk kategori terdampak berat bencana.

"Pengamatan difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan, sekaligus mengidentifikasi dan memastikan bahwa pemenuhan hak dasar tetap menjadi perhatian utama," katanya.

Hak organisasi kemanusiaan internasional

Ia menyatakan, sesuai prinsip 18 dan 25 dari Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan layak dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi.

Pengungsi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang layak, layanan kesehatan dan sanitasi.

Sepriady menuturkan meskipun pihak pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi. Tetapi, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain bidang kemanusiaan juga mempunyai hak menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.

Tawaran semacam itu, tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda.

"Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat," tegasnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga perlu segera membentuk suatu badan ad hoc atau satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempermudah, mempercepat, dan memastikan proses pemulihan paska bencana secara terkoordinasi serta berkelanjutan.

"Mencakup pembangunan infrastruktur, rumah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah hingga normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Sepriady.

Sebelumnya dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara awal pekan ini, Prabowo mengungkap alasan tak menetapkan status bencana nasional hingga menolak dulu bantuan internasional.

Pada kesempatan itu, Prabowo menjawab kritik dari berbagai pihak yang mendesak penetapan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Ia mengatakan situasi kini sudah terkendali, dan memaparkan prioritas bantuan dari pemerintah pusat untuk daerah terdampak bencana di Pulau Sumatra tersebut.

"Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional, kita sudah kerahkan, ini 3 provinsi dari 38 provinsi. Jadi situasi terkendali, saya monitor terus," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, Jakarta, Senin (15/12).

Prabowo juga mengaku telah menerima telepon dari banyak pemimpin negara lain yang menawarkan bantuan, namun dia menegaskan Indonesia bisa menanggulanginya sendiri.

"Saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara yang ingin kirim bantuan, saya bilang terima kasih concern Anda, kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini," katanya.

Prabowo juga mengaku akan membentuk badan atau satgas rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam rapat kabinet itu, sejumlah jajarannya pun melaporkan soal rencana pengiriman bantuan baik logistik maupun sumber daya manusia ke daerah terdampak bencana. 

(antara/kid)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |