KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Tersangka

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno telah menerima uang senilai Rp600 juta dari pengusaha Sarjan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah mendalami dugaan tersebut kepada Nyumarno yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1).

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," sambungnya.

Budi menyatakan penyidik masih akan terus mendalami maksud pemberian uang tersebut.

Pada pemeriksaan Senin kemarin, KPK juga menjadwalkan memintai keterangan dari mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan Senin (12/1) malam, Nyumarno mengaku sama sekali tidak ditanya penyidik mengenai aliran uang.

"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang, misalnya dari pak bupati tidak ada, tidak benar," kata Nyumarno di Kantor KPK.

Dia menyatakan ditanya dengan sekitar 20 pertanyaan. Mayoritas seputar peristiwa hukum Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

"Pertanyaannya seputar saya sebagai warga negara kan diminta kehadirannya sebagai saksi, ya seputar tahu tidak soal peristiwa hukum pak Ade (Bupati Bekasi), pak HM Kunang (ayah dari Bupati Bekasi) dan pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu," tutur Nyumarno.

"Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD, di Alat Kelengkapan Dewan, di Badan Anggaran," sambungnya.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |