KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim

3 hours ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan Praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ujar Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Kris memohon hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga diminta untuk menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, dan menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni adalah sah dan berdasar hukum.

"Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan Termohon untuk seluruhnya," ucap Kris.

Biro Hukum KPK menganggap permohonan Praperadilan Silmy prematur, salah objek, serta tidak jelas (obscuur libel).

Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan upaya paksa penahanan hingga penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Salah satu pokok gugatan Praperadilan yang diajukan yakni kesesuaian surat administrasi KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan. Termasuk soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Para Tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menangani kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/gil)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |