KPK Sita HP Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Cilacap

5 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Cilacap, Jawa Tengah, untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Sejumlah tempat dimaksud adalah Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1, 2, dan 3.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyampaikan penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap setiap barang bukti tersebut.

KPK baru saja menahan Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta.

Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 14 Maret sampai dengan 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |