Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dan sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan suap saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada hari ini.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Toyota Land Cruiser milik Bupati Ade Kuswara tiba di Kantor KPK pada pukul 17.02 WIB.
Budi mengatakan penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang juga sudah menjadi tersangka yaitu H.M Kunang.
Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
Budi menuturkan penyidik akan menganalisis dan mengekstraksi BBE dimaksud.
"Untuk kemudian melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.
Selama periode 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.
Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.
Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12) pagi.
Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
1

















































