KPK Sita Uang Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Bupati Indragiri Hulu

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 22 Des 2025 19:22 WIB

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Riau. Sejumlah barang bukti dan uang disita dalam operasi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12) malam. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12) malam.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan yang tengah diusut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya rumah dinas Bupati Indragiri Hulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).

Abdul Wahid merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, sedangkan Ade Agus menjadi sekretarisnya.

Budi menyampaikan penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dalam penggeledahan tersebut.

"Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," kata Budi.

"Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," sambungnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Senin (15/12), KPK sudah menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus Abdul Wahid.

Sementara itu, pada 10-12 November 2025, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.

Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.

Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Abdul Wahid dkk sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |