Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: Dihapus
Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Penandatanganan SK gratifikasi
Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: berdasarkan sifat "prominent" (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)
Tindak lanjut kelengkapan laporan
Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
(ryn/gil)

2 hours ago
1
















































