Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum dilakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan penyidik terhadap Yaqut pada hari ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut dalam pemeriksaan tadi Yaqut juga dimintai keterangan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/1).
Budi menjelaskan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK itulah yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan.
Termasuk, kata dia, sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung prosedur penahanan terhadap para tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah," jelasnya.
KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(fra/tfq/fra)

2 hours ago
1

















































