Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) telah rampung memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang mengadili kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, Selasa (23/12) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan rekomendasi sanksi dari hasil pemeriksaan KY saat ini dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim dimaksud akan diputuskan MA.
Kendati begitu, Abhan yang merupakan komisioner baru KY mengaku belum mempelajari detail rekomendasi dimaksud. Sebab, laporan Tom Lembong bergulir pada pertengahan 2025 saat masa kepemimpinan komisioner periode lama.
"Saya belum pelajari detailnya, rekomendasinya apa, tapi itu proses administrasi untuk pengiriman karena itu sisa yang kemarin, ya, tapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman ke MA," ujar dia.
Pada Agustus lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan Tom Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015-2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tom mengatakan laporan yang ia ajukan ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," kata Tom di Kantor KY, Selasa (21/10).
(antara/kid)

3 hours ago
1

















































