Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga

3 hours ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian resmi menetapkan selebgram sekaligus lady punk Mondy Tatto alias DRA (juga disapa M) beserta seorang pria berinisial DD sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pengamen jalanan berinisial FA.

Kasus yang menjerat Mondy Tatto ini merupakan perselisihan yang diduga didasari motif cinta segitiga berujung maut di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membeberkan kronologi peristiwa yang bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban FA sedang duduk bersama rekannya di depan sebuah salon. Pertikaian pecah ketika tersangka DD tiba mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto, dan korban berniat meminjam kendaraan tersebut. Cekcok pun berujung pada perkelahian fisik di jalanan.

Di tengah perkelahian itu, Mondy Tatto diduga turut menganiaya korban.

"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," ujar Dimmas seperti dikutip detikcom, Kamis (23/7).

Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dilerai, korban sempat dibawa pulang oleh rekan-rekannya.

Nahas, pertikaian tersebut belum usai. Berselang waktu, perseteruan berlanjut di sebuah rumah kontrakan.

Di lokasi inilah korban FA ditusuk menggunakan senjata tajam oleh DD. Meski sempat dilarikan oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada, nyawa FA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana.

Mendapat laporan dari warga, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, DD selaku tersangka utama penusukan berhasil diringkus di kawasan Tambelang, Bekasi.

Terkait motif di balik insiden ini, Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut bahwa perselisihan antara sesama pengamen punk tersebut dipicu oleh urusan asmara. Ketegangan bahkan telah terjadi sejak sehari sebelumnya, yang bermula di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati hingga merembet ke Kalijaya.

"Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," ungkap Boy.

Lebih lanjut, ia menegaskan dugaannya, "Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu."

Saat ini, Mondy Tatto dan DD telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Selengkapnya di sini.

(tim)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |