Lewat Sepucuk Surat, Lodewyk Ingin Hadir Sidang Praperadilan MBG

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) minta dihadirkan secara langsung di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan lewat sepucuk surat yang dibagikan oleh kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis usai sidang perdana pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan Praperadilan atas nama saya Lodewyk Pusung terkait tidak sah-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut," ucap Lodewyk dalam suratnya.

Lodewyk mengklaim sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan pihak Kejaksaan Agung. Menurut dia, sangkaan tersebut fitnah.

Dia juga mengaku tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," ucap dia.

"Maka, dari uraian di atas sekiranya hakim tunggal Abdul Affandi dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan fakta yang sebenar-benarnya dan memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan Praperadilan," kata Lodewyk.

Dalam petitum permohonan Praperadilan, Lodewyk ingin hakim menyatakan proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

OC Kaligis berharap hakim menyatakan semua surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

OC Kaligis ingin Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Di samping itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |