Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku dirinya belum membaca terkait pasal 256 KUHP terbaru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi.
"Saya belum baca," ujarnya saat ditanya wartawan di Gedung KemenHAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
"Ya kan saya belum baca. Saya harus baca dulu baru saya kasih komentar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pigai mengatakan keterlibatan Kementerian HAM pada proses penyusunan KUHP ini sangat minim. Meskipun banyak pasal yang mengandung nilai kemanusiaan.
"Gini, kalau soal KUHP ya. KUHP ini keterlibatan Kementerian HAM sangat minim. Tetapi mereka yang menyusun KUHP, saya melihat mereka sangat profesional dan perspektif HAM. Karena konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP tersebut, itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan. Dijiwai, disemangati oleh nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia," ujarnya.
Walau begitu, Pigai mengatakan KUHP baru sudah disusun oleh orang yang unggul dalam bidang Hak Asasi Manusia.
"Menurut saya yang menyusun ini justru orang yang unggul dan prominen dalam hak asasi manusia. Saya memandang itu. Meskipun minim keterlibatan Kementerian HAM, hampir nyaris tidak dalam konteks KUHP. Tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti dalam hak asasi manusia," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan demonstrasi atau kegiatan pawai tidak perlu izin kepolisian, cukup menyampaikan pemberitahuan.
"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelas Eddy saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
(fra/fam/fra)

1 day ago
4

















































