CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 13:19 WIB
Ilustrasi korupsi pajak. (iStock/Atstock Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11).
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi hingga dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini.
"Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa," tutur Anang.
Sebelumnya Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Anang mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
(tfq/kid)

2 hours ago
3

















































