PANGANDARAN JAWA BARAT — Wajah pariwisata Pangandaran sedang dipertaruhkan. Menanggapi mosi tidak percaya publik atas dugaan pencemaran air limbah, pemerintah mengambil langkah konkret melalui Sosialisasi Permen LHK No. 14 Tahun 2014 di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar diskusi meja bundar, melainkan sebuah ultimatum bagi para pelaku usaha yang masih "main mata" dengan urusan limbah.
Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Peringatan Keras
Di bawah pengawasan ketat Kapolres Pangandaran, Komisi III DPRD, hingga PHRI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengirimkan pesan yang tak bisa ditawar: Berhenti meracuni laut atau hadapi konsekuensi hukum.
Kepala DLH Pangandaran Irwansah menegaskan bahwa sorotan publik mengenai pembuangan air limbah ke laut telah sampai pada titik kritis. Bedasarkan UU No. 32 Tahun 2009, setiap entitas usaha—mulai dari hotel berbintang hingga pengelola WC umum—wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi sempurna.
“Jangan ada lagi hotel yang berani membuang air limbah langsung ke saluran air tanpa sterilisasi. Kami tidak main-main. Setelah ini, tim gabungan lintas instansi akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit, ” tegasnya.
Sorotan Tajam: Absensi Pemilik Usaha Jadi Catatan Merah
Meski membawa agenda krusial, efektivitas acara ini sempat dipertanyakan oleh Otang Tarlian, perwakilan Komisi III DPRD Pangandaran. Ia menyoroti rendahnya komitmen para pemilik modal yang memilih "mewakilkan" untuk mewakili kehadiran mereka.
Undangan: ±150 peserta. Namun kehadiranny hanya sekitar 50 orang (itupun didominasi oleh perwakilan).
Seharusnya pemilik usaha (owner)yang hadir langsung untuk menunjukkan tanggung jawab moral terhadap lingkungan.
DPRD pun memberikan tenggat waktu tegas bagi pelaku usaha untuk segera merampungkan fasilitas IPAL mereka "katanya".
TmbH Otang, sosialisasi ini dianggap sebagai garis start menuju penegakan hukum yang lebih agresif.
Tiga Pilar Keberlanjutan: Pariwisata Bukan Sekadar Cuan "ujarnya".
Sementara, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, ikut mempertegas bahwa kenyamanan wisatawan adalah harga mati yang tidak bisa dipisahkan dari kelestarian lingkungan. Tanpa IPAL yang layak, predikat Pangandaran sebagai destinasi unggulan akan runtuh.
Untuk mempermudah transisi ini, PHRI telah menggandeng tiga vendor strategis yang akan membantu pelaku usaha mengurus legalitas, mulai dari perizinan IPAL, Amdalalin, SLF, hingga PBB "katanya".
Tambah Agus, langkah berani yang diambil di Hotel Laut Biru ini menjadi penanda bahwa Pangandaran kini tengah bertransformasi menuju pariwisata yang lebih hijau, bersih, dan bertanggung jawab.
Bagi para pelaku usaha, pilihannya kini hanya dua: Berbenah sekarang atau bersiap menghadapi sanksi di kemudian hari "ujarnya". (**)

5 days ago
10
















































