Pasal Hina Presiden hingga Zina di KUHP Baru Digugat ke MK

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah orang mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat pasal penghinaan presiden, pasal zina, pasal hukuman mati, hingga pasal penghinaan lembaga pemerintah.

Dilansir dari detikcom, Jumat (2/1), setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 302

(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus. Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

Berikutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP. Berikut isinya:

Pasal 218 KUHP:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

Gugat Pasal Zina

Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.

Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 218

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Mereka beralasan sulit diidentifikasi 'harm' atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka menyebut orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

Gugat Pasal Terkait Hukuman Mati

Berikutnya, ada gugatan pada pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.

Mereka menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.


Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 240

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Mereka meminta pasal itu dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

Gugat Pasal Pemberantasan Korupsi

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa 'tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan'.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |