Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang mantan prajurit TNI, inisial MH setelah mencuri ventilator di ruangan Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya infonya begitu, tapi sudah periksa sama polisi militer (PM). Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif," kata Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/7).
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari pihak rumah sakit yang kehilangan satu ventilator dengan nilai yang taksir mencapai Rp200 juta. Pelaku diketahui sempat bekerja di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di rumah sakit tersebut sehingga memiliki akses ke area tempat penyimpanan alat kesehatan. Penyidik menduga satu unit ventilator diambil tanpa hak dan kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain," ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Aidil, penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun, setelah dilakukan verifikasi, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif.
Berdasarkan hasil verifikasi penyidik, MH diketahui telah diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI, sehingga status tersebut tidak lagi melekat pada dirinya.
"Kami luruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif. Informasi tersebut telah kami verifikasi dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Saat ini, pecatan TNI tersebut masih diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dipindahtangankan," katanya.
Akibat perbuatannya, MH diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(mir/isn)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
11















































