Pembakar Kios Kalibata Jaksel Buntut Bentrok Matel Ditangkap

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 31 Des 2025 14:57 WIB

Dirreskrimum Polda Metro umumkan penangkapan pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata buntut pengeroyokan mata elang. Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan buntut pengeroyokan mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios buntut peristiwa pengeroyokan penagih utang (debt collector/DC) atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ, Rabu (31/12).

"Kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Iman tidak mengungkap lebih jauh ihwal identitas dan jumlah pelaku pembakaran yang telah ditangkap.

Ia hanya menegaskan pengungkapan kasus akan dilakukan secara transparan dan berimbang, termasuk penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan.

"Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.

Iman menambahkan, hingga kini penyidik masih memburu tersangka lainnya dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.

Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Selain itu, enam anggota itu juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya disanksi demosi.

Buntut aksi pengeroyokan itu, juga terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama. Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |