Pemilik Jembatan Tanpa Ijin di Desa Sindang Asih Hiraukan Somasi dari Kementrian PU BBWSC3 untuk Segera Membongkar 

18 hours ago 2

TANGERANG - kementerian Pekerjaan Umum Direktorat jendral sumber daya air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cidurian (BBWSC3). telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan jembatan tanpa ijin yang berlokasi di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya pada tanggal 20 November 2025.

Surat teguran yang diberika kepada Jamidin, S.E. selaku Pemilik Bangunan Jembatan Tak Berizin di Atas Saluran Irigasi Induk Cidurian Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Surat teguran yang berisi Menindaklanjuti Surat Permohonan bantuan dari 3 (tiga) Kepala Desa tanggal 16 Oktober 2025. Desa Wanakerta, Desa Sindangasih dan Desa Sindangsono pada poin 2 (dua) permohonan pembongkaran Jembatan. Berdasarkan Surat laporan tersebut kami tindaklanjuti Survai ke lapangan pada tanggal 14 November 2025 oleh Tim REKOMTEK dan PPNS Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian di temukan pelanggaran dalam bentuk bangunan Jembatan tak berizin di atas Saluran Induk Irigasi Cidurian Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya. Terhadap saudara Jamidin, S.E Pemilik Bangunan Jembatan bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara mengamanatkan;

a. Pasal 3 Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan terhadap;

(a) Tanah dan/atau bangunan; dan

(b) selain tanah dan bangunan;

b. Pasal 4 Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi;

(a) Pengamanan Administrasi;

(b) Pengamanan Fisik; dan

(c) Pengamanan Hukum.

2. Kepada pemilik Bangunan Tak berizin tersebut diatas, mohon untuk segera mengosongkan / membongkar secara mandiri karena mengganggu Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran ini diterima.

3. Sanksi Pelanggaran diatur dalam pasal 389 KUHP diancam hukuman 2 tahun penjara, pasal 167 KUHP diancam hukuman 9 bulan penjara, pasal 551 KUHP dihukum denda.

4. Berdasarkan point 1, 2, dan 3 diatas, apabila pemilik bangunan liar tidak mengindahkan surat teguran ini, maka dapat dilakukan penertiban dan pembongkaran oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Pemilik jembatan tanpa izin yang mengabaikan somasi menghadapi ancaman pembongkaran paksa dan potensi sanksi pidana dari pihak berwenang. Pihak berwenang, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Pemerintah Daerah, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penertiban jika pemilik tidak mengurus izin yang diperlukan atau mengindahkan peringatan. 

Konsekuensi Hukum dan Tindak Lanjut

Pembongkaran Paksa: 

Jika somasi atau peringatan tidak diindahkan, otoritas terkait, sering kali dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat melakukan pembongkaran jembatan secara paksa. Biaya pembongkaran sering kali dibebankan kepada pemilik bangunan ilegal.

Sanksi Administratif: 

Pemerintah dapat mengeluarkan sanksi administratif seperti penghentian operasional jembatan, penutupan, atau denda.

Proses Pidana: 

Pembangunan fasilitas di wilayah sungai atau area publik tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan dan ketertiban umum, yang berpotensi berujung pada tuntutan pidana.

Ketiadaan Itikad Baik: 

Dalam proses hukum, tindakan mengabaikan somasi dapat dianggap sebagai bukti tidak adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan, yang dapat memperkuat posisi hukum pihak yang mengeluarkan somasi (pemerintah). 

Contoh Kasus

Beberapa kasus serupa di Indonesia, seperti Jembatan Haji Endang di Karawang atau jembatan di Denpasar dan Jepara, menunjukkan pola penegakan hukum yang sama:

Peringatan dan Ultimatum: BBWS Citarum telah berulang kali memberikan ultimatum kepada pemilik jembatan di Karawang untuk segera mengurus izin atau menghadapi pembongkaran.

Dukungan Warga: 

Meskipun sering kali jembatan tersebut bermanfaat bagi warga sekitar, ketiadaan izin dan kajian keamanan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bertindak. Warga di beberapa lokasi bahkan meminta pemerintah menyediakan solusi alternatif (misalnya, jembatan permanen) sebelum pembongkaran dilakukan. 

Pihak berwenang umumnya menekankan bahwa semua aktivitas di wilayah sungai atau yang melibatkan fasilitas publik harus memiliki izin resmi untuk menjamin keamanan dan legalitas.  

Saat di konfirmasi terkait tindak lanjut pembongkaran salah satu pegawai BBWSC3 Suherman mengatakan, sampai saat ini Jamidin belum ada itikad baik untuk mrmbongkar dan diundan ke BBWS C3 beliau tidak hadir 

Dilokasi berbeda Ketua FRIC DPW Banten, Habibi mengatakan, sebaiknya pihak BBWSC3, Segera berikan tindakan tegas terhadap pemilik jembatan tanpa ijin tersebut, aturan dan sangsi nya kan sudah jelas, "Ujar Habibi. (Spyn). 

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |