Pengacara: Belum Ada Bukti Kerry Atur Proyek Kasus Tata Kelola Minyak

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Hamdan Zoelva menyebut hingga saat ini belum ada keterangan kliennya ikut mengatur proyek yang bermasalah itu.

Zoelva untuk kali perdana hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Zoelva, ada kekeliruan atau perbedaan antara dakwaan jaksa dengan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peran kliennya dalam kasus tersebut. Dia bilang, berdasarkan dakwaan, Kerry justru tak ikut mengatur proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka yang didakwa itu," kata dia.

Dia terutama membantah dua peran yang diduga dilakukan Kerry. Pertama, peran Kerry dengan menyewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM) Merak. Kedua, penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Dalam kedua peran itu, Kerry sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp163 miliar.

"Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-jaksi ini, itu sama sekali tidak ada," katanya.

Dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kerry sebelumnya telah didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(thr/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |