Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Magelang Kota menangkap dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) serta seorang aktivis, dan dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Ketiganya disangkakan melakukan penghasutan terkait gelombang demo Agustus lalu. Atas ketiga orang itu, Polres Magelang Kota melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Merespons penangkapan dan penahanan itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Untidar menuntut pembebasan mereka dari segala tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tiga orang yang ditangkap dan dijerat UU ITE itu adalah mahasiswa Prodi Peternakan angkatan 2021 di Fakultas Pertanian Untidar Muhammad Azhar Fauzan (MA) dan mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021 di Fisipol Untidar Purnomo Yogi Antoro (PY). Sedangkan aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (EC) merupakan alumni Fisipol Untidar.
Mereka bertiga ditangkap pada Senin (15/12) di tiga tempat berbeda. Setelah ditangkap, ketiganya menjalani pemeriksaan dari sore hingga Selasa (16/12) dini hari. Mengutip dari detikJateng, selama menjalani pemeriksaan mereka didampingi pengacara dari LBH Jogja.
"Untuk ketiga pelaku yang kami tangkap, pada, Senin (15/12). Untuk ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk saudara EC kami tangkap di rumahnya, kemudian Saudara MA sedang di kos-kosan, kemudian untuk PY berada di jalan, perempatan di dekat pom bensin di Magelang Utara," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12).
"Adapun dasar kami untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ialah berdasarkan gelar perkara yang kami laksanakan di Polda Jawa Tengah, Kamis (11/12). Kemudian kami mengeluarkan ketetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, Jumat (12/12)," sambung Iwan.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya enam tahun. Termasuk yang UU ITE enam tahun, kemudian untuk yang 160 KUHP enam tahun, untuk yang 161 KUHP empat tahun, selama-lamanya. Itu untuk ancaman tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga orang tersebut," tegas Iwan.
"Mulai hari ini, kita melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut, 20 hari ke depan. Adapun alasan dari kami tentunya untuk mempermudah proses penyidikan, kemudian dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi suatu perbuatan tindak pidana atau melakukan tindak pidana lainnya," tambahnya Selasa lalu.
Iwan menjelaskan dalam perkara ini sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain pakaian, ponsel, hingga laptop.
"Kemudian pakaian yang digunakan pada saat peristiwa kejadian tanggal 29 Agustus 2025 yang mana ada demo yang berakhir kerusuhan di Polres Magelang Kota," ujarnya.
Perihal ponsel dan laptop yang ikut diamankan, kata Iwan, itu merupakan sarana maupun alat yang digunakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Ya, itu merupakan device, merupakan sarana maupun alat digunakan oleh yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana dugaan yang kami sangkakan pada mereka," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana membantah bahwa tuduhan yang dikenakan terhadap mahasiswa dan aktivis itu terkait dalang kerusuhan.
Perihal adanya tudingan mencari-cari mengingat rentang waktu demo bulan Agustus hingga proses penangkapan di bulan Desember, kata Iwan, tidak ada istilah mencari-cari.
"Jadi dari kami kepolisian tentunya tidak ada istilah cari-cari. Jadi kami menetapkan seseorang sebagai tersangka itu merupakan upaya penegakan hukum dan tentunya wajib dipertanggungjawabkan yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi kami pegang sesuai dengan SOP maupun prosedur yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan LBH hingga BEM Untidar
Terpisah, pengacara dari LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya, mengatakan pada Senin hingga Selasa dini hari salah satu yang jadi materi pemeriksaan polisi terhadap tiga orang itu adalah terkait poster seruan konsolidasi.
"Materi pemeriksaan terkait poster seruan konsolidasi aksi Agustus. Itu yang digali, siapa yang buat, yang posting siapa. Kepolisian berusaha mengonstruksi bahwa poster itulah yang menyebabkan orang berkumpul sehingga jadi kericuhan," kata Royan, Selasa.
"Selain itu, ada juga terkait hubungan antarorganisasi di Magelang. Organisasi pemuda dan sipil di Magelang digali keterhubungannya apa peran mereka di Magelang. Misalnya, apakah sehari-hari memang bikin acara diskusi atau juga ada melaksanakan aksi-aksi. Jadi, itu yang semalam digali," sambung Royan mengutip dari detikJateng.
Sementara itu, BEM KM Untidar menuntut pembebasan rekan mereka dari segala tuntutan.
"Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai dalang di balik kerusuhan Magelang tanggal 29 Agustus 2025 dan penyebar kebencian serta penghasutan waktu kerusuhan di Magelang," kata Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga dalam keterangan tertulis pada Selasa lalu.
"Enrille Championy Geniosa, Azhar Fauzan dan Yogi Antoro merupakan individu yang aktif dalam kegiatan kegiatan sosial, diskusi publik serta gerakan intelektual dan kemanusiaan. Mereka bukan pelaku kriminal, bukan penjahat, bukan ancaman publik dan selama ini bergerak secara damai dalam menyuarakan gagasan sosial dan politik," sambungnya.
(kid/ugo)

3 hours ago
1

















































