Polisi Tangkap Lagi 4 Tersangka Pemerkosa Remaja Sampang, 10 Buron

8 hours ago 9

Surabaya, CNN Indonesia --

Satreskrim Polres Sampang, Madura, kembali menangkap empat tersangka buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu sendiri total melibatkan 27 tersangka.

Keempat pelaku yang baru diringkus yakni LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben, Sampang. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai pengejaran intensif yang akhirnya membuahkan hasil pada 17 Juli 2026.

"Semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono mengatakan penahanan terhadap tersangka dibedakan berdasarkan usia mereka. Sebab ironisnya, beberapa di antaranya masih berusia anak di bawah umur.

"Dua tersangka yang di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim dan dua tersangka yang dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang," ucapnya.

Dengan tertangkapnya empat tersangka tersebut, total pelaku yang berhasil dibekuk kini mencapai 17 orang dari keseluruhan 27 tersangka. Sisa 10 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim penyidik.

"Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," terangnya.

Sementara itu, polisi memastikan korban terus mendapatkan pendampingan psikologis. Hartono menyebut kondisi korban saat ini berangsur membaik.

"Sekarang korban sudah ada di rumahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Saat ini, polisi telah meringkus 17 dari 27 pelaku, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), W (17), LN (14), AR (15), MT (20) dan RQ (24)

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(frd/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |